Maksh atas Saraannya





Pengunjung
Pada pasal 18 Undang Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. Dalam melaksanakan koordinasi penataan ruang di daerah, Gubernur/BupatiBadan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sesuai yang tercantum dalam ketentuan umum Permendagri No.50 Tahun 2009.
BKPRD Provinsi dan kabupaten/kota berperan penting dalam proses persetujuan substansi rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, karena lembaga tersebut memiliki fungsi mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rangka percepatan penyelesaian rencana tata ruang sesuai yang diamanatkan UU No.26 Tahun 2007, maka diperlukan kelembagaan BKPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terstruktur dengan kapabilitas kuat untuk melaksanakan peran tersebut secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut Satuan Kerja Dinas Penataan Ruang dan Permukiman mengadakan sebuah kegiatan “Workshop Penguatan Kelembagaan BKPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota” yang diadakan pada selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 26 – 27 Mei 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkankapabilitas BKPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya, khususnya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Acara ini diharapkan nantinya dapat menjadi pedoman dalam hal koordinasi Penataan Ruang Daerah dan pengaanggaran dalam kelembagaan BKPRD” tegas Ir. Gunawan, MA, Kasubdit Penataan Ruang Wilayah sebagai pembicara dalam kegiatan Workshop yang diadakan di Hotel Royal Perintis, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 17a Medan.
Peserta yang diundang dalam mengikuti acara Workshop Penguatan Kelembagaan BKPRD ini sebanyak 2 orang yang merupakan tim BKPRD Kab/Kota se-Sumatera Utara atau SKPD yang membidangi penataan ruang bagi kab/kota yang belum membentuk BKPRD.
Peserta Workshop fokus pada penjelasan mengenai penguatan kelembagaan BKPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa pertanyaan seputar materi yang ditanyakan kepada pembicara, salah satunya tentang kesepakatan bersama wilayah berbatasan. “Kami mengalami permasalahan dengan batas wilayah. Sebenarnya siapa yang memperbaiki permasalahan batas tersebut? Dalam kasus Kota Medan, setelah dilakukan perhitungan luas kecamatan, ternyata luas total menjadi lebih luas dari Kota Medan” cetus Ibu Susi Anggraini, peserta dari Bappeda kota Medan.
Penjelasan mengenai pertanyaan tersebut langsung dijelaskan oleh pembicara bahwa kesepakatan wilayah itu memang diharapkan pada struktur dan pola ruang saja. Batas wilayah mejadi proses terpisah di forum yang berbeda. Yang biasa menangani di daerah adalah Biro Pemerintahan. Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri sedang melakukan proses penyelesaian di beberapa wilayah di Indonesia.



sering-sering mengadakan sosialisasi
Terima kasih atas komentar Anda,
kami harapkan kehadiran Anda pada Acara Sosialisasi kami selanjutnya,,